DASAR CRYPTOCURRENCY

 

Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang digunakan sebagai mata uang alternatif dimana mata uang tersebut dihasilkan dan diperdagangkan melalui proses kriptografi. Kebanyakan dari Cryptocurrency tersebut bersifat desentralisasi dalam jaringan berbasis computer dan berdasarkan pada teknologi peer-to-peer dan kriptografi open source yang tidak bergantung pada otoritas pusat seperti bank pusat atau institusi administratif lainnya.

Dikarenakan bersifat desentralisasi, maka cryptocurrency membutuhkan spesifikasi komputer yang canggih dan mumpuni. Pada umumnya, akan menggunakan platform blockchain untuk mempermudah melakukan transaksi. Pada perkembangannya sudah banyak masyarakat Indonesia yang mengenal apa itu cryptocurrency. Namun, keberadaan dari mata uang digital ini mendapat penolakan keras oleh pemerintah pusat. Bahkan, tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah di dalam negeri.

Hal tersebut berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal. Bank Indonesia memberikan saran untuk menyimpan dan melakukan transaksi jual beli sebagai aset, namun resiko akan ditanggung sendiri. Akan tetapi, sejak bulan Februari 2019 anda tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada payung hukum melalui peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto pada bursa berjangka.

Melihat masa depan aset kripto yang berpotensi tumbuh pesat, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menilai perlu bagi badan pemerintah untuk meregulasi transaksi aset kripto, dalam hal ini kewenangan ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut sejak 2018 silam aset kripto sudah diakui sebagai komoditas berjangka yang memiliki potensi besar menumbuhkan start up berbasis kripto seperti platform jual beli aset kripto dalam negeri.

~Kelebihan Cryptocurrency~

1.      Bersifat Universal

Dimana, setiap orang dapat menggunakan cryptocurrency tanpa adanya peraturan yang mengikat dan syarat apapun.

2.      Transparan

Dengan mata uang digital, setiap pengguna dapat melihat berbagai aktivitas transaksi yang pernah dilakukan. Tentunya, transparansi tersebut juga memiliki batasan dimana anda tidak dapat melihat orang yang menjalankan transaksi

3.      Memiliki Kontrol Pribadi

Setiap pengguna atau user akan bertanggung jawab dengan mata uangnya masing – masing

4.      Cepat dan Akurat

transaksi menggunakan mata uang virtual terbilang sangat cepat apabila dikomparasikan dengan transaksi melalui bank.

~Kekurangan Cryptocurrency~

1.      Perizinan

Di Indonesia, mata uang crypto masih dianggap sebagai komoditi, bukan alat transaksi. Dengan kata lain, transaksi mata uang crypto di Indonesia memang masih belum tersedia.

2.      Sistem Password

Ketika penggunanya lupa password, semua uang yang dimilikinya bisa hilang. Hal ini bisa terjadi karena hingga saat ini, cryptocurrency masih belum memiliki pihak ketiga, seperti bank dalam transaksi keuangan konvensional, yang bisa memayungi persoalan ini.

Demikianlah dasar singkat tentang cryptocurrency, di masa mendatang uang dan transaksi akan terus dikembangkan. Sehingga mengikuti perkembangan ini akan memudahkan kita dalam melihat potensi keuntungan, investasi dan bisnis.

“Teknologi akan terus dikembangkan, maju dan semakin canggih. Gagap teknologi artinya ketertinggalan”


Referensi  

https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-cryptocurrency/

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210626192130-92-659802/meneropong-masa-depan-uang-kripto/2

https://www.detik.com/tag/cryptocurrency


Penulis    : Muhammad Aulia Rahman

Editor     : HUMINFO GenBI UIN Antasari Banjarmasin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIALISASI & SHARING SESSION BEASISWA BANK INDONESIA 2024

GENBI MENGAJI PART 2

NON TUNAI – SOLUSI TRANSAKSI DI MASA PANDEMI