DASAR CRYPTOCURRENCY
Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang digunakan
sebagai mata uang alternatif dimana mata uang tersebut dihasilkan dan
diperdagangkan melalui proses kriptografi. Kebanyakan dari Cryptocurrency
tersebut bersifat desentralisasi dalam jaringan berbasis computer dan
berdasarkan pada teknologi peer-to-peer dan kriptografi open source yang tidak
bergantung pada otoritas pusat seperti bank pusat atau institusi administratif
lainnya.
Dikarenakan bersifat desentralisasi, maka
cryptocurrency membutuhkan spesifikasi komputer yang canggih dan mumpuni. Pada
umumnya, akan menggunakan platform blockchain untuk mempermudah
melakukan transaksi. Pada perkembangannya sudah banyak masyarakat Indonesia
yang mengenal apa itu cryptocurrency. Namun, keberadaan dari mata uang digital
ini mendapat penolakan keras oleh pemerintah pusat. Bahkan, tidak diakui oleh
peraturan perundang-undangan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah di
dalam negeri.
Hal tersebut berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1
Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia
hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan
cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal. Bank Indonesia
memberikan saran untuk menyimpan dan melakukan transaksi jual beli sebagai
aset, namun resiko akan ditanggung sendiri. Akan tetapi, sejak bulan Februari
2019 anda tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada payung hukum melalui
peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis penyelenggaraan pasar fisik
aset kripto pada bursa berjangka.
Melihat masa depan aset
kripto yang berpotensi tumbuh pesat, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menilai perlu bagi badan pemerintah untuk meregulasi transaksi aset kripto,
dalam hal ini kewenangan ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti). Kepala
Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut sejak 2018 silam aset kripto sudah
diakui sebagai komoditas berjangka yang memiliki potensi besar menumbuhkan
start up berbasis kripto seperti platform jual beli aset kripto dalam negeri.
~Kelebihan Cryptocurrency~
1.
Bersifat
Universal
Dimana, setiap orang
dapat menggunakan cryptocurrency tanpa adanya peraturan yang mengikat dan
syarat apapun.
2.
Transparan
Dengan mata uang
digital, setiap pengguna dapat melihat berbagai aktivitas transaksi yang pernah
dilakukan. Tentunya, transparansi tersebut juga memiliki batasan dimana anda
tidak dapat melihat orang yang menjalankan transaksi
3.
Memiliki Kontrol
Pribadi
Setiap pengguna atau
user akan bertanggung jawab dengan mata uangnya masing – masing
4.
Cepat dan Akurat
transaksi menggunakan mata uang virtual terbilang sangat cepat apabila dikomparasikan dengan
transaksi melalui bank.
~Kekurangan Cryptocurrency~
1.
Perizinan
Di Indonesia, mata uang crypto masih dianggap sebagai komoditi, bukan alat transaksi. Dengan kata lain, transaksi mata uang crypto di Indonesia memang masih belum tersedia.
2.
Sistem Password
Demikianlah dasar
singkat tentang cryptocurrency, di masa mendatang uang dan transaksi akan terus
dikembangkan. Sehingga mengikuti perkembangan ini akan memudahkan kita dalam
melihat potensi keuntungan, investasi dan bisnis.
“Teknologi akan terus dikembangkan,
maju dan semakin canggih. Gagap teknologi artinya ketertinggalan”
Referensi
https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-cryptocurrency/
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210626192130-92-659802/meneropong-masa-depan-uang-kripto/2
https://www.detik.com/tag/cryptocurrency
Penulis : Muhammad Aulia Rahman
Editor : HUMINFO GenBI UIN Antasari Banjarmasin
Komentar
Posting Komentar