Kelangkaan Stok Minyak Goreng, Apa Yang Melatarbelakanginya?
Beberapa
waktu lalu kita menyaksikan banyak antrian yang terjadi di toko-toko ritel. Banyaknya
antrian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya minat beli warga terhadap
minyak goreng kemasan setelah resmi dikeluarkannya kebijakan satu harga minyak
goreng Rp. 14.000 per liter oleh pemerintah. Memang apa sih itu kebijakan satu
harga dan apa yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Yuk kita cari tahu bersama. Untuk mengetahui apa yang menjadi latar belakang
pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan. Kita
perlu mundur dan melihat pergerakan harga minyak goreng kemasan ke beberapa
bulan ke belakang dan untuk melihat pergerakan harga minyak goreng kemasan
beberapa bulan ke belakang, kita dapat pergi ke website PIHPS (Pusat Informasi
Harga Pangan Strategis). Untuk daerah kalimantan selatan sendiri (tempat
penulis dan anggota GenBI Kalsel lainnya tinggal) terlihat pada laman web PIHPS
bahwa awal mula naiknya harga minyak goreng kemasan bermerk untuk pasar modern terjadi
pada bulan november Tahun 2021. Meski di bulan-bulan sebelumnya harga minyak
goreng kemasan bermerk fluktuatif namun masih berada di kisaran harga Rp.
15.000 - Rp. 16.000 tetapi ketika
memasuki bulan november harga lantas langsung melonjak lumayan tajam, berada di
angka yang tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya yaitu Rp. 18.900. Bisa
dilihat pada gambar di bawah ini :
Melihat
melonjaknya harga minyak goreng tersebut maka akhirnya pada bulan januari tahun
2022 pemerintah indonesia melalui kementerian perdagangan melakukan intervensi
harga dengan mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng yang resmi
diberlakukan di toko ritel seluruh indonesia. Nah, jadi kenaikan harga minyak
goreng kemasan itulah yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan kebijakan
satu harga minyak goreng kemasan Rp. 14.000 Per liter. Selanjutnya kita beralih
pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu sendiri yaitu kebijakan satu
harga minyak goreng kemasan. Apa sih kebijakan satu harga minyak goreng kemasan
itu ? Dilansir dari beberapa portal berita online kebijakan satu harga minyak
goreng kemasan ini terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan baik itu
premium maupun sederhana yang akan dijual dengan harga setara Rp. 14.000 per
liter di seluruh toko ritel di Indonesia. Secara sederhana, kebijakan satu
harga minyak goreng kemasan ini membuat harga minyak goreng di toko ritel
seluruh Indonesia menjadi sama besarannya yaitu sebesar Rp. 14.000 per liter
dan tentunya membuat harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau bagi
masyarakat Indonesia. Namun tidak lama setelah diberlakukannya kebijakan satu
harga minyak goreng kemasan Rp. 14.000 Per liter oleh pemerintah, stok minyak
goreng kemasan di beberapa toko ritel langsung mengalami kelangkaan. Padahal
bertepatan saat diberlakukannya kebijakan satu harga minyak goreng kemasan
Rp.14.000 Per liter oleh pemerintah, Kemendag yang mewakili pemerintah juga
menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan panic buying karena
kebijakan ini akan berlaku selama 6 bulan lamanya.
Pastinya kita sekalian bertanya-tanya apa itu panic
buying dan seberapa besar dampaknya hingga pemerintah menghimbau masyarakat
untuk jangan sampai melakukannya. Lalu lebih jauh, adakah korelasi antara
perilaku panic buying dengan langkanya stok minyak goreng kemasan di toko ritel
? Dikutip dari laman Wikipedia, yang dimaksud dengan panic buying ialah tindakan membeli barang dalam
jumlah besar yang dimaksudkan untuk mengantisipasi suatu bencana, setelah
bencana terjadi, atau untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga
suatu komoditas. Lantas apa dampaknya ? Dirangkum dari berbagai sumber panic buying memberikan sejumlah dampak
negatif. Diantaranya panic buying berpotensi
menyebabkan inflasi (Agus Chusaini, 2020). Panic buying juga dapat menyebabkan
kelangkaan barang (Asrian Hendi
Caya, 2020) dan dapat mengakibatkan berbagai barang termasuk kebutuhan pangan habis tak tersisa,
yang akhirnya menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan barang
tersebut menjadi
kesulitan untuk mendapatkannya (Riska Fitria, 2020). Panic buying inilah yang
berperan dalam kelangkaan stok minyak goreng kemasan di toko ritel. Hal tersebut
juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(PKTN) Kemendag, Bapak Veri Anggrijono. Meskipun banyak toko ritel sudah
memberlakukan kebijakan tertentu untuk mengatasi perilaku panic buying yang
dilakukan warga seperti misalnya dengan menerapkan pembatasan jumlah pembelian
minyak goreng kemasan bagi perorangan atau memberikan tanda berupa tinta bagi para
konsumen yang sudah melakukan pembelian minyak goreng kemasan dan lain
sebagainya.
Namun tak dinyana warga ternyata memiliki
cara tersendiri untuk ‘mengakali’ kebijakan tersebut hingga akhirnya kelangkaan
terhadap stok minyak goreng kemasan di toko-toko ritel tetap tidak terhindarkan.
Maka dari itu kita selaku generasi muda harus aware terhadap panic buying dan
dampaknya agar nantinya hal seperti ini tidak akan terulangi lagi.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Beli_panik
http://repository.uph.edu/15432/4/Chapter1.pdf
https://m.lampost.co/berita-panic-buying-bisa-timbulkan-kelangkaan-barang.html
https://akurat.co/heboh-5-potret-drama-minyak-goreng-murah-ada-yang-sampai-bawa-keluarga-besar
https://wartaekonomi.co.id/read387680/kebijakan-satu-harga-minyak-goreng-sudah-berlaku
Penulis : M. Ramadhani
Editor : HUMINFO GenBI Kalsel Komisariat UIN Antasari Banjarmasin
Komentar
Posting Komentar