MENGENAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

 

Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Hai, teman-teman GenBI-ers dimanapun berada.

Apa kabarnya nih?

Semoga dalam keadaan sehat selalu ya. Nah, GenBI Pena ini adalah Program Kerja dari bidang Huminfo Komisariat UIN Antasari Banjarmasin. Adapun untuk informasi-informasi yang tertuang didalam GenBI Pena ini beragam, dari informasi seputar GenBI maupun Bank Indonesia, lho. Gimana seru ya? Pasti dong.

Yuhuuu... Sudah bulan Agustus aja nih GenBI-ers, teman-teman GenBI-ers sudah pada tahu belum tentang sejarah USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) di Indonesia? Kalau belum, yuk simak ulasan dibawah ini!

            USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM), itu apa sih? Jadi, UMKM sendiri merupakan akronim atau singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah dengan pengertian suatu bentuk bisnis produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria tertentu. Berdasarkan konsistusi hukum di Indonesia perbedaan yang membuat UMKM itu berbeda di masing-masing karakteristiknya adalah pada jumlah modal, kekayaan dan skalanya. Hal ini semuanya tertuang pada konstitusi negara Republik Indonesia  di Undang-Undang nomor 9 tahun 1995 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2005.

            Usaha Kecil merupakan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau BU (Badan Usaha) yang tidak terikat baik secara langsung maupun tidak dengan sebuah perusahaan yang sedang dikelola atau dijalankan oleh suatu badan usaha yang menengah ataupun besar, yang memenuhi syarat dan ketentuan dari UK (Usaha Kecil) seperti yang dimaksud dalam  Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengatur tentang ini: Modal yang dikeluarkan sekitar 50-500 juta, sedangkan Omzet atau pendapatannya bisa mencapai 300 Juta-2,5 Milyar.

            Usaha Kecil Menengah merupakan suatu istilah yang menggambarkan sebuah usaha kecil yang mempunyai kekayaan atau pendapatan bersih paling tinggi sebesar Rp. 200 Juta yang belum terhitung dengan biaya tempat pendirian dan pengembangan usaha. UKM ini merupakan usaha yang tegak sendiri.

            Salah satu keunggulan yang utama dalam bisnis UMKM adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi. Adopsi dalam teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan  bisnis UMKM ini karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit. Selain kemudahan aplikasi teknologi, keunggulan dalam faktor hubungan antar karyawan karena lingkupnya lebih kecil, dan fleksibilitas untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.

            Walaupun perkembangan UMKM di Indonesia masih tergolong kecil untuk skala Internasional, tetapi sudah dapat memberikan kontribusi setidaknya sekitar 60 lebih produk domestik bruto dan ikut menyumbangkan 97% untuk peluang kerja. Sehingga hal ini mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam perekonomian di Indonesia. Bahkan agar bisa memberikan andil atas perekonomian bangsa ini, Negara ikut memberikan fasilitas demi kemajuan usaha ini seperti memberikan permodalan untuk para pelaku usahanya. Selain dukungan dari pemerintah, sebagai pelaku bisnis kita juga dituntut untuk melek teknologi agar bisnis yang sedang kita rintih bisa lebih maju dan tidak kalah dalam persaingan di dunia. Faktor inilah yang mendorong perkembangan UMKM di Indonesia.

 

            Lalu, bagaimana sih perkembangan UKM di Indonesia? Menurut perkembangannya, UKM di Indonesia dibagi menjadi empat kriteria, berikut:

1. LA (Livelihood Activities), adalah UKM yang dimanfaatkan sebagai sarana untuk memenuhi nafkah atau lebih dikenal sebagai sektor informal, contohnya pedagang di pinggir jalan atau kaki lima.

2. ME (Micro Enterprise), adalah UKM yang sudah memiliki jiwa seni atau pengrajin namun belum sampai ke tahap kewirausahaan atau belum memiliki jiwa pengusaha.

3. SDE (Small Dynamic Enterprise), merupakan sedah memiliki jiwa kewirausahaan dan sudah mampu menangani dan menerima pekerjaan subkontak.

4. FME (Fast Moving Enterprise), adalah UKM yang sudah mempunyai jiwa usahawan dan akan membuat perubahan menjadi usaha yang lebih besar.

 

            Pertumbuhan UKM di Indonesia berperan penting meskipun UKM mampu bertahan di tengah krisis moneter yang melanda negara, namun ternyata yang awalnya pertumbuhan UKM akan semakin cepat malah semakin lelet setelah krisis moneter. Namun walaupun demikian, jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, Negara Indonesia masih tetap menjadi negara paling besar yang memiliki UKM/UMKM sejak tahun 2014. Menurut data BPS di Indonesia tahun 2014, Indonesia memiliki 99.99% dari jumlah total pelaku usaha Nasional.

Bagaimana Kondisi dan Strategi UMKM ditengah pandemi COVID-19?

             UMKM selama satu dekade telah menjadi penopang dalam perekonomian di Indonesia. Namun, merebaknya pandemi COVID-19 menjadi pukulan keras bagi sektor ini, tetapi hal ini bukan menjadi penghalang bagi para pelaku UMKM di Indonesia untuk terus berjuang di tengah situasi yang serba tidak pasti ini.Untuk dapat bertahan dalam masa penuh tantangan ini, pelaku usaha harus beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi lewat strategi baru, terutama UMKM yang memiliki peran sebagai garda terdepan perekonomian Nasional. Strategi tersebut, seperti memanfaatkan teknologi untuk menggerakkan perekonomian terutama di pelaku usaha yang berada di kota. 

 

 

Salam GenBI

Wa’alaikumussalam Wr.Wb

 

Sumber:

Portal.UMKM

http://jurnal.id

https://www.online-pajak

https://www.ukmindonesia.id

 

 

 

#BANK_INDONESIA

#GenBI_OFFICIAL

#GenBI_KALSEL

#GenBI_ULM

#GenBI_UINBJM

#ENERGI_UNTUK_NEGERI

#HARAM_MANYARAH_WAJA_SAMPAI_KAPUTING

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERUM PERURI, SI PENCETAK UANG

SOSIALISASI & SHARING SESSION BEASISWA BANK INDONESIA 2024

GENBI PETUALANG SEKOLAH (GPS) WITH KOMSAT UIN ANTASARI